BENGKALIS – Kabar gembira bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkalis, bahwa logo Bengkalis Bermassa saat ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham). Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Pencatatan Ciptaan logo tersebut oleh Kemenkumham.
“Hari ini (kemarin,red), surat tersebut sudah keluar dan ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dr Syarifuddin ST MH,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Bengkalis melalui Kasubbid Inovasi dan Pengembangan Teknologi, Arie Pranata, Senin (6/12/2021).
Dikatakan, sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pencatatan Ciptaan tersebut, jangka waktu perlindungan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman yaitu 16 November 2021. “Ini tentu menjadi kabar gembira bagi kita semua, karena selama 50 tahun kedepan, penggunakan logo Bengkalis Bermassa ini memiliki jaminan hukum sehingga kita tidak perlu khuatir,” ujar Arie seraya menambahkan dalam waktu dekat akan segera dilaunching penggunaan logo tersebut oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Sebagaimana pernah diberitakan logo Bengkalis Bermassa yang didaftarkan hak ciptanya ini adalah, logo karya dari Muhammad Khusairi ST, warga Jalan Mekar Sari Desa Api-Api Kecamatan Bandar Laksamana. Sebelum hak cipta logo ini diurus, dengan difasilitasi oleh BPP Bengkalis, Muhammad Khusairi juga sudah dipertemukan dengan Sekretaris Daerah, H Bustami.
Dalam pertemuan singkat tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bustami memberikan apresiasi atas terpilihnya desain logo “Bengkalis Bermasa” buatan Muhammad Kusairi. Kedepan, logo tersebut akan menjadi brand resmi untuk berbagai program maupun kegiatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. “Namun tentunya sebelum melangkah lebih jauh, desain logo ini perlu kita urus dulu hak ciptanya ke Menkumham,” ujar Bustami.
Pemkab Bengkalis, ujar Bustami, akan mensupport upaya mempatenkan desain logo tersebut. Melalui BPP, nantinya akan dipersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk juga proses pengurusan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.***