Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera

BPP dan Kanwil Menkum HAM RI Teken Perjanjian Kerja SamaPenyelanggaraan Kegiatan Fasilitasi HKI

BPP dan Kanwil Menkum HAM RI Teken Perjanjian  Kerja Sama

BENGKALIS – Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kabupaten Bengkalis melakukan penandatangan kerja sama dengan Kanwil Menkum HAM Riau tentang penyelanggaraan  kegiatan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Bengkalis.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala BPP Kabupaten Bengkalis Fadhlan Fuad Daulay dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu, bertempat di ruang VVIP Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Senin (27/6/2022). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dan Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY.

Bupati Kasmarni dalam pengarahannya menyambut baik penandatangan kerja sama dengan Kanwil Menkum HAM Riau tentang penyelanggaraan  kegiatan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Bengkalis. Orang nomor satu di Negeri Junjungan ini berharap, Kanwil Kemenkum HAM Riau, dapat memfasilitasi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk didaftarkan.

“Agar kedepannya, kekayaan intelektual dari seluruh inovasi yang berasal dari lembaga pemerintah, pelaku UMKM, pelaku industri, pelaku ekonomi kreatif maupun dari individu di Kabupaten Bengkalis mendapatkan perlindungan hokum,” ujar Kasmarni.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu dalam sambutan singkatnya mengatakan ada 7 jenis HKI diantaranya Hak Cipta, Hak Merek dan Indikasi Geografis, Hak Paten, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak  Sirkuit Terpadu dan Desain  Industri.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, Jahari mengatakan,  jumlah pelaku UKM sebanyak 15.409. Ada tujuh makanan khas yang diproduksi antara lain, lempuk durian Bengkalis, mie sagu, sempolet, manisan buah khas Bengkalis, ubi sambal teri, gulai ikan patin, bolu kemojo dan kue asidah. Selain dari makanan khas tersebut,  terdapat kearifan lokal yang ada di Kabupaten Bengkalis seperti lagu Laksamana  Raja Dilaut, tanjak, tari zapin api, tari gendong Suku Akit dan lain-lain yang perlu dicatatkan kedalam kekayaan komunal.

“Dengan potensi produk di Kabupaten Bengkalis, maka menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenkum HAM Riau  untuk mendaftarkan dan mencatatkan hak kekayaan intelektualnya sehingga  mendapat perlindungan hukum dan produknya dikenal secara nasional maupun internasional,” katanya. ***

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment