Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera

BPP Hearing dengan Komisi II DPRD BengkalisPembahasan Rancangan KUA – PPAS APBD 2022

BPP Hearing  dengan Komisi II  DPRD   Bengkalis Keterangan Gambar : Kepala BPP Bengkalis, Fadhlan Fuad Daulay saat hearing bersama Komisi II DPRD Bengkalis

BENGKALIS – DPRD Bengkalis mulai melakukan pembahasan Rancangan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. Pembahasan dilakukan antara komisi di DPRD Bengalis dengan Perangkat Daerah (PD) mitra, salah satunya adalah Komisi II dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kabupaten Bengkalis.

Hearing antara Komisi II dengan BPP ini berlangsung di ruang rapat Komisi II, Selasa (9/11/2021). Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Akok dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komsi II lainnya. Sementara dari BPP langsung dihadiri Kepala BPP Bengkalis, Fadhlan Fuad Daulay didampingi 3 orang Pejabat Administrator.

Dalam pertemuan tersebut Komisi II menyampaikan agar BPP dapat mengusulkan kegiatan berdasarkan skala prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. “Penelitian yang dilakukan hendaknya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujar Zamzami Harun, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis.

Sementara itu, Kepala BPP Bengkalis, Fadhlan Fuad Daulay menyampaikan, bahwa usulan kegiatan yang disampaikan merupakan kegiatan-kegiatan inovasi untuk menggali potensi-potensi di daerah, yang tujuan akhirnya adalah  meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya adalah  SIDA yang tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Untuk diketahui, Rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.. PPAS Tahun Anggaran 2022 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan, Prioritas Belanja Daerah dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan,red), yakni program, kegiatan, sub kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SOPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan. Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis, serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah.***

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini Write a comment

View all comments

Write a comment