BENGKALIS – Sebanyak 6 proposal dinyatakan lulus seleksi Lomba Karya Ilmiah (LKI) tingkat Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kabupaten Bengkalis. Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara dewan juri Nomor 01/DJNIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022.
“Jadi dewan juri yang diketuai oleh Pak Noerdin Basir (Dosen Politeknik Negeri Bengkalis,red) telah menetapkan sebanyak 6 proposal yang lulus seleksi Lomba Karya Ilmiah tingkat SMA/sederajat se-Kabupaten Bengkalis,” ujar Kepala BPP Bengkalis melalui Kabid Sosial dan Pemerintahan Hj Tuti Anita Sari, Senin (23/8/2022).
Adapun keenam proposal tersebut adalah pertama Rancang Bangun Mesin Pencetak Pelet dari Limbah Kulit Udang (Ebi) Solusi Pakan Ternak Alternatif karya SMK Negeri 3 Bengkalis. Kedua, Pemanfaatan Limbah Jerami Padi Sebagai Pupuk Kompos dengan Beberapa Aktivator Organik di Kecamatan Rupat karya SMK Negeri 1 Rupat. Ketiga Pemanfaatan Limbah Oli Bekas Sebagai Bahan Alternatif Kompor karya SMK Negeri 3 Bengkalis. Keempat, Pembuatan Aplikasi Lowongan Kerja Paruh Waktu Berbasis Android karya SMA Negeri 1 Bengkalis. Proposal kelima, Modifikasi Blender Pencacah Sampah Organik dari Barang Bekas Sebagai Salah Satu Teknologi lnovasi di Bidang Pertanian karya SMK Negeri 1 Pinggir. Terakhir, Pemanfaatan Serasah Pohon Kersen sebagai Bahan Dasar Alternatif Pembuatan Arang Briket karya SMA Negeri 8 Mandau.
Enam proposal ini, sambung Tuti, merupakan sebagian dari total 22 proposal yang masuk sejak dibuka pada 22 Juni s/d 20 Juli 2022. Berikutnya masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui oleh peserta sebelumnya nantinya ditetapkan pemenang lomba. Tuti mengatakan, peserta yang proposalnya dinyatakan lulus, diminta untuk hadir pada 5 September 2022 dengan agenda technical meeting pelaksanaan penelitian dan presentasi proposal.
“Baru nanti mulai dari 7 September hingga 7 Desember 2022 diadakan pelaksanaan penelitian, penyiapan laporan akhir dan persiapan peragaan hasil penelitian,” kata Tuti.
Selain Noerdin Basir, turut menjadi dewan juri Dr Imam Ghozali dan Muhammad Fadhil Junery.***