Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera

Tindaklanjuti Amanat Perpres 78 Tahun 2021, BPP Lakukan Pertemuan dengan BRIN Tentang Pembentukan BRIDA

Tindaklanjuti Amanat Perpres 78 Tahun 2021, BPP Lakukan Pertemuan dengan BRIN  Keterangan Gambar : Foto bersama

JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kabupaten Bengkalis bersama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis melakukan pertemuan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait persiapan pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/9/2022) di kantor BRIN, Gedung B.J. Habibie Jakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala BPP Fadhlan Fuad Daulay, Kepala Bagian Organisasi Emilda Susanti dan Pejabat Fungsional BPP. Sedangkan dari BRIN dihadiri oleh Koordinator Pelaksana Fasilitasi Riset Inovasi Daerah Saparuddin, Koordinator Pelaksana Pemantauan Riset Inovasi Daerah Suryo, Koordinator Pelaksana Penyiapan Rumusan Kebijakan Riset Inovasi Daerah Atang Sulaeman.

Dalam pertemuan tersebut, Fadhlan memaparkan sekilas tentang gambaran umum Kabupaten Bengkalis dan kondisi terkini kelembagaan BPP Kabupaten Bengkalis yang telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016. Fadhlan juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bengkalis adalah penghasil minyak bumi terbesar kedua setelah Kabupaten Bojonegoro. Hal ini tentunya menjadi salah satu pertimbangan dari BRIN yang akan memberikan rekomendasi terkait pembentukan BRIDA Kabupaten Bengkalis dalam segi finansial daerah.

“Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan pencerahan dan arahan terkait Langkah apa yang harus kami siapkan untuk proses percepatan pembentukan BRIDA Kabupaten Bengkalis sesuai dengan amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021,” ujar Fadhlan.

Koordinator Pelaksana Penyiapan Rumusan Kebijakan Riset Inovasi Daerah Atang Sulaeman menjelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kab/kota wajib membentuk BRIDA. Alur proses pengusulan pertimbangan pembentukan BRIDA, bahwa Kepala Daerah harus bersurat kepada kepala BRIN perihal pembentukan BRIDA. Khusus Kabupaten/Kota surat ditembuskan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

“Informasi terakhir, Kemendagri telah menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota terkait pembentukan BRIDA. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertimbangan teknis pembentukan BRIDA dilaksanakan melalui pertimbangan BRIN. Dijelaskan juga bahwa untuk kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk pembentukan BRIDA,” jelas Atang.

Menyikapi hal tersebut, Kepala BPP dan Kabag Organisasi akan segera melaporkan kepada Bupati tentang hasil koordinasi dengan BRIN terkait pembentukan BRIDA dan menyiapkan proposal yang akan diajukan ke BRIN.***

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment