Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Tupoksi Bidsoshan

BIDANG SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

  1. Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendamping serta pemantauan dan evaluasi dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. Bidang Sosial dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkajian kebijakan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  4. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintahan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  6. Pengolahan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga Negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Susunan organisasi Bidang Sosial dan Pemerintahan
  1. Sub Bidang Sosial dan Budaya;
  1. Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Budaya meliputi aspek sosial, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan kesehatan;
  2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Sosial dan Budaya berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan-peraturan Perundang-undangan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Sub Bidang Sosial dan Budaya;
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  4. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Budaya;
  7. Merumuskan paparan hasil-hasil penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Budaya;
  8. Menghimpun hasil penelitian dan pengembangan berbentuk abstraksi dan rekomendasi litbang untuk diteruskan ke atasan sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  10. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung-jawaban bagi atasan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang dierikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas Bidang Sosial dan Pemerintahan.
  1. Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: dan
  1. Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi aspek administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, tranmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha Milik Desa;
  2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang telah di tetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  4. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan litbang yang berhubungan dengan masalah kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung-jawaban bagi atasan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Sosial dan Pemerintahan.
  1. Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan.
  1. Sub Bidang Penyelenggaraan pemerintahan dan Pengkajian Peraturan mempunyai tugas melakukan menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelasanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan pemerintah dan pengkajian peraturan meliputi aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi brokrasi, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan / atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan, melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta fasilitas pemberian rekomendasi penelitian bagi warga Negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut;
  1. Melaksanakan kegiatan Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
  3. Mencari, mengumpulakn, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan:
  4. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan litbang yang berhubungan dengan masalah penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  9. Membuat laporan hasil pelasanaan tugas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung jawaban bagi atasan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Sosial dan Pemerintahan.