Tupoksi Kepala
Share :
TUPOKSI KEPALA
- Kepala membantu bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang penelitian dan pembangunan;
- Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastuktur dan pendukung dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Share :
Komentar Terakhir
BrandonrorDB
VonaldWhattCA
VonaldWhattCA
Cialis
Nexium