Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Tupoksi Kepala

TUPOKSI KEPALA 

  1. Kepala membantu bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang penelitian dan pembangunan;
  2. Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastuktur dan pendukung dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  6. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.