Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Landasan Hukum

Dasar Hukum Pembentukan Balitbang Kabupaten Bengkalis

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 23 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis. Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkalis terdiri dari jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.

Petunjuk operasional

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penyusunan Karya Tulis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.