Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BALITBANG

Badan Penelitian dan Pengembangan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana memiliki tugas untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana di tersebut diatas Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Merumuskan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  2. Melaksanakan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  3. Melaksanakan koordinasi penyediaan infrastuktur dan pendukung dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  5. Melakukan Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  6. Melaksanakan Tugas  lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsinya.

 

Selanjutnya berdasarkan pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64  Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkalis  memiliki uraian tugas sebagai berikut :

 

  1. Tupoksi Kepala
  1. Kepala membantu bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang penelitian dan pembangunan;
  2. Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastuktur dan pendukung dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  6. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

 

  1. Tupoksi Sekretariat
  1. Sekretaris mempunyai tugas melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
  2. Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran dibidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tangaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  3. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri dari :

a.  Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian;

  1. Sub Bagian Penyusunan Program Umum, dan kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  • Merencanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian berdasarkan data kegiatan Tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian;
  • Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan program dan tata usaha;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian;
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan bidang dan satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya;
  • Mengkoordinir penyusunan dan pembuatan Rencana Kerja Tahunan/RKT Dinas, Arah Kebijakan Umum (AKU), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan pengelolaan urusan Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian;
  • Mengarahkan dan mendistribusikan surat masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan dan permasalahannya;
  • Meneliti usulan permintaan formasi pegawai lingkup badan, dan menyiapkan konsep petunjuk penyusunan formasi pegawai sebagai perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan dinas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  • Mengatur urusan rumah tangga dinas, menata keindahan dan kebersihan kantor, serta keamanan lingkungan kantor;
  • Melakukan tugas dibidang hukum, organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat;
  • Melakukan pengelolaan perpustakaan, kersipan dinas dan melakukan pendokumentasian kegiatan dinas;
  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada Sekretariat.

 

b.  Sub Bagian Keuangan dan perlengkapan.

  1. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut;
  • Merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan data kegiatan Tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  • Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
  • Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data dan serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  • Mengiventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  • Mengusulkan kepada Sekretaris tentang penunjukan bendahara pengeluaran, pembantu bendahara pengeluaran, penyimpan barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang;
  • Melakukan pengawasan, pengendalian dan mengevaluasi terhadap kinerja Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran penyimpan barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang;
  • Menghimpun dan mempersiapkan bahan dan data untuk penyusunan rencana kebutuhan barang;
  • Melakukan pengawasan terhadap inventaris barang serta membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) dan membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR);
  • Melaksanakan pengolahan administrasi keuangan yang mencakup administrasi gaji pegawai, insentif tenaga kerja sukarela, PNS, melakukan usulan kenaikan gaji berkala serta melakukan pembukuan, membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan, evaluasi dan laporan kegiatan keuangan Balitbang;
  • Mengatur perlengkapan kantor, penataan dan pengamanan asset, tindak lanjut LHP, ganti rugi serta proses administrasi perjalanan dinas pegawai sesuai petunjuk atasan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai bahan pertanggung-jawaban; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada Sekretariat.

 

  1. Bidang Sosial dan Pemerintahan
  1. Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendamping serta pemantauan dan evaluasi dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. Bidang Sosial dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkajian kebijakan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  4. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintahan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  6. Pengolahan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga Negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Susunan organisasi Bidang Sosial dan Pemerintahan
  1. Sub Bidang Sosial dan Budaya;
  1. Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Budaya meliputi aspek sosial, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan kesehatan;
  2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Sosial dan Budaya berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan-peraturan Perundang-undangan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Sub Bidang Sosial dan Budaya;
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  4. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Budaya;
  7. Merumuskan paparan hasil-hasil penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Budaya;
  8. Menghimpun hasil penelitian dan pengembangan berbentuk abstraksi dan rekomendasi litbang untuk diteruskan ke atasan sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  10. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung-jawaban bagi atasan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang dierikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaraan pelaksanaan tugas Bidang Sosial dan Pemerintahan.

 

  1. Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: dan
  1. Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi aspek administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, tranmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha Milik Desa;
  2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang telah di tetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  4. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan litbang yang berhubungan dengan masalah kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung-jawaban bagi atasan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Sosial dan Pemerintahan.
  11. Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan.
  1. Sub Bidang Penyelenggaraan pemerintahan dan Pengkajian Peraturan mempunyai tugas melakukan menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelasanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan pemerintah dan pengkajian peraturan meliputi aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi brokrasi, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan / atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan, melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta fasilitas pemberian rekomendasi penelitian bagi warga Negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut;
  1. Melaksanakan kegiatan Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
  3. Mencari, mengumpulakn, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan:
  4. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan litbang yang berhubungan dengan masalah penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  9. Membuat laporan hasil pelasanaan tugas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung jawaban bagi atasan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Sosial dan Pemerintahan.

 

  1. Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  1. Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok, melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  2. Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pengkajian kebijakan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  4. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang ekonomi dan pembangunan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsi nya.
  1. Susunan Organisasi Bidang Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari:
  1. Sub bidang Ekonomi;
  1. Sub Bidang Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi Pembangunan meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian perdagangan, dan badan usaha milik daerah;
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  • Merencanakan kegiatan Sub Bidang Ekonomi berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya serta sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengolahan Sub Bidang Ekonomi;
  • Mencari, Mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Ekonomi sebagai Kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Ekonomi serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  • Mempersiapkan bahan penelitian dan pengembangan, mengolah dan menganalisa data penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  • Merumuskan, melaksanakan paparan hasil-hasil penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi Pembangunan;
  • Merumuskan hasil akhir penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dalam bentuk rekomendasi kepada Bupati;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan tentang Sub Bidang Ekonomi, berdasarkan kegiatan bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung-jawaban bagi atasan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
  1. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
  1. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang dibidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, energy dan sumber daya mineral, dan perkebunan;

 

  1. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) Sebagai berikut:
  • Merencanakan kegiatan Sub Bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan Perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Sub Bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  • Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penelitian dan pengembangan di bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  • Mempersiapkan bahan penelitian dan pengembangan, mengolah dan menganalisa data penelitian pengembangan dibidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  • Merumuskan, melaksanakan paparan hasil-hasil penelitian dan pengembangan dibidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup;
  • Merumuskan hasil akhir penelitian dan pengembangan dibidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam bentuk rekomendasi kepada Bupati;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung-jawaban bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
  1. Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana.
      1. Sub Bidang Pengembangan Wilayah, FIsik dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitas serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana meliputi aspek perumahan dan kawasan pemukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informasi;
      2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  • Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan Perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
  • Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan usaha Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
  • Mempersiapkan bahan penelitian dan pengembangan, mengolah dan menganalisa data penelitian pengembangan di Sub Bidang bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
  • Merumuskan, melaksanakan paparan hasil-hasil penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana;
  • Merumuskan hasil akhir penelitian dan pengembangan di Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana dalam bentuk rekomendasi kepada Bupati;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan/pertimbangan dan sebagai bahan pertanggung-jawaban bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
  1. Bidang Inovasi dan Teknologi
  1. Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta fasilitas dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  2. Bidang Inovasi dan Teknologi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitas dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  2. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang inovasi dan teknologi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitas dibidang inovasi dan teknologi;
  5. penyiapan bahan, strategi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  6. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitas dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitas dan penerapan dibidang Inovasi dan Teknologi;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pelsanaan diseminasi; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Susunan Organisasi Bidang Inovasi dan Teknologi, terdiri dari;
  1. Sub Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi;
  1. Sub Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan dibidang inovasi dan teknologi;
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut;
    • Merencanakan Kegiatan Sub Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;
    • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi sebagai pedoman dan landasan kerja;
    • Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistemasikan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
    • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    • Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    • Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penelitian dan pengembangan di Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi;
    • Mempersiapkan bahan penelitian dan pengembangan, mengolah dan menganalisa data penelitian dan pengembangan di Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi;
    • Merumuskan, melaksanakan paparan hasil-hasil pernelitian dan pengembangan di Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi;
    • Merumuskan hasil akhir penelitian dan pengembangan di Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi dalam bentuk rekomendasi kepada Bupati;
    • Memberikan saran dan pertimabangan kepada Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi, mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil;
    • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Inovasi dan Teknologi.
  1. Sub Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Pengembangan Teknologi; dan
        1. Sub Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitas serta evaluasi pelaksanaan kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi dibidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
        2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peratuan yang ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan teknologi sebagi pedoman dan landasan kerja.
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistemasikan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Sub Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencan kegiatan;
  4. Menginvetarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan teknolonogi serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  5. Merumuskan, melaksanakan kajian-kajian Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi sesuai dengan (KAK) ketentuan yang telah ditentukan;
  6. Merumuskan hasil akhir penelitian dan mengkoordinasikan kepada Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi dan membuat rekomendasi hasil penelitian kepada Bupati Bengkalis sebagai laporan;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu di ambil;
  8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagi bahan masukan bagi atasan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Inovasi Dan Teknologi baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Inovasi dan Teknologi;
  1. Sub Bidang Pengembangan Diseminasi.
  1. Sub Bidang Pengembangan Diseminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berseifat inovatif, penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi, serta fasilitas hak kekayaan intelektual;
  2. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:

a.      Merencanakan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Diseminasi berdasarkan kegiatan Tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peratuan yang ditetapkan;

b.      Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan teknologi sebagi pedoman dan landasan kerja.

c.      Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistemasikan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Sub Bidang Pengembangan Diseminasi sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencan kegiatan;

d.      menginvetarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan teknolonogi serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;

e.      Merumuskan, melaksanakan kajian-kajian Bidang Pengembangan Diseminasi sesuai dengan (KAK) ketentuan yang telah ditentukan;

f.       Merumuskan hasil akhir penelitian dan mengkoordinasikan kepada Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi dan membuat rekomendasi hasil penelitian kepada Bupati Bengkalis sebagai laporan;

g.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu di ambil;

h.      Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Diseminasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagi bahan masukan bagi atasan; dan

i.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Inovasi Dan Teknologi baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Inovasi dan Teknologi;

 

 Tupoksi Sub Bagian Penyusunan Program

 
  1. Menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang Penyusunan Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Rincian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  3. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  4. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program;
  5. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan program dan anggaran kegiatan;
  6. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan denga tugas Sub Bagian Penyusunan Program serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalahMenyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Penyusunan Program;
  7. Melakukan koordinasi dan singkronisasi kegiatan dengan Bidang dan aturan kerja perangkat daerah terkait lainnya;
  8. Mengkoordinir penyusunan dan pembuatan Rencana Kerja Tahunan /RKT, Arah Kebijakan Umum (AKU), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  9. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan pengelolaan urusan penyusunan program, perencanaan dan anggaran;
  10. Melakukan koordinasi dan singkronisasi kegiatan antara aparatur dan public untuk menghindari terjadinya duplikasi kegiatan;
  11. Menghimpun dan menyiapkan RKA serta mengkoordinir proses pembahasan dengan instansi terkait sampai menjadi DPA;
  12. Menyusun kelengkapan administrasi, guna melaksanakan kegiatan Tahunan berupa petunjuk operasional, penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan dokumen kontrak dan menyiapkan revisi (perubahan) DPA;
  13. Mengupayakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBDP) guna menampung usulan program pembangunan yang mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  15. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penyusunan Program sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada Sekretariat.

 

 Tupoksi Sub Bagian Tata Usaha

 
  1. Menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan di bidang Tata Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Rincian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  3. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  4. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yag berhubungan dengan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
  5. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Tata Usaha sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  6. Mengiventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Tata Usaha serta menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  7. Mengarahkan dan mendistribusikan surat masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan dan permasalahan;
  8. Meneliti usulan permintaan formasi pegawai lingkup Balitbang, dan menyiapkan konsep petunjuk penyusunan formasi pegawai sebagai perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan Balitbang;
  9. Mengatur urusan rumah tangga, menata keindahan dan kebersihan kantor, serta keamanan lingkungan kantor;
  10. Melakukan pengelolaan perpustakaan, kearsipan dinas dan melakukan pendokumentasian kegiatan Balitbang Kabupaten Bengkalis;
  11. Melakukan tugas dibidang hokum, organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  13. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Tata Usaha sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada Sekretariat.

 

Tupoksi Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan

 
  1. Menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan yang berikut;
  2. Rincian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  3. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan data kegiatan tahun sebelum dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  4. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
  5. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data dan serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  6. Mengiventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  7. Menghimpun dan mempersiapkan bahan dan data untuk penyusunan rencana kebutuhan barang;
  8. Mengusulkan kepada sekretaris tentang penunjukan bendahara Pengeluaran, pembantu bendahara pengeluaran, penyimpan barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang;
  9. Melakukan pengawasan, pengendalian dan mengevaluasi terhadap kinerja Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran penyimpan barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang;
  10. Melakukan pengawasan terhadap inventaris barang serta membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) dan membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR);
  11. Melaksanakan pengolahan administrasi keuangan yang mencakup administrasi gaji pegawai, insentif tenaga kerja sukarela, PNS, melakukan usulan kenaikan gaji berkala serta melakukan pembukuan, membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan, evaluasi dan laporan kegiatan keuangan Balitbang;
  12. Mengatur perlengkapan kantor, penataan dan pengamanan asset, tindak lanjut LHP, ganti rugi serta proses administrasi perjalanan dinas pegawai sesuai petunjuk atasan;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
  14. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai bahan pertanggung-jawaban;
  15. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancara pelaksanaan tugas pada Sekretariat.

 

  Tupoksi Bidang Sosial dan Budaya

 
  1. Memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Budaya sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku;
  2. Rincian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  3. Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan tentang masalah-masalah pemerintahan dan sosial secara umum;
  4. Pelaksanaan koordinasi ke instasi terkait dah pihak lainnya dalam penelitian dan pengembangan bidang sosial dan budaya;
  5. Pelaksanaan pegembangan program, pelatihan dibidang penelitian dan pengembangan;
  6. Pengevaluasian terhadap hasil-hasil penelitian dan pengembangan;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Balitbang.

Tugas Sub Bidang Pemerintahan dan Budaya

Sub Bidang Pemerintahan dan Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan dibidang pemerintahan dan budaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Tugas Sub Bidang Sosial

Sub Bidang Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan di bidang sosial sesuai ketentuan yang berlaku;

 

Tupoksi Bidang Ekonomi

  1. Bidang ekonomi mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanaan, mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan tugas-tugas penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
  2. Bidang Ekonomi dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  3. Pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagai upaya pemberdayaan perekonomian secara umum;
  4. Pelaksanaan koordinasi sinkronisasi program-program dengan Badan, Dinas atau Lembaga penelitian baik tingkat Nasional, Provinsi yang berorientasi dalam penelitian dan pengembangan sektor ekonomi;
  5. Pelaksanaan evaluasi penelitian dan analisa sebagai pedoman perencanaan pada kegiatan selanjutnya;
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengkajian dan pengembangan sumber daya alam yang meliputi pertanian, perikanan dan kelautan, perkebunan, kehutan, peternakan, pertambangan dan energi;
  7. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap dampak lingkungan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Balitbang;

Tugas Sub Bidang SDA dan Lingkungan

Menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kepedoman, dan petunjuk teknis serta layanan yang berhubungan dan penelitian dan pengembangan di bidang SDA dan Lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Tugas Sub Bidang Usaha Perekonomian

Menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan di Bidang Usaha Perekonomian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Tupoksi Bidang Pembangunan dan Teknologi

1)   Bidang Pembangunan dan Teknologi mempunyai tugas pokok memimpin, merencankan, melaksanakan,         mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan tugas-tugas penelitian dan pengembangan di Bidang   Pembangunan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2)   Bidang Pembangunan dan Teknologi dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan, pelaksanaan rencana dan program pembangunan serta pengendalian di Bidan Pembangunan dan Teknologi;
  2. Pelaksanaan Koordinasi kegiatan penelitian, pengembangan dan pengkajian ilmu pengetahuan teknologi dengan instansi lain;
  3. Pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian di Bidang Pembangunan dan Teknologi;
  4. Perumusan terhadap hasil-hasil penelitian, pengembangan dan pengkajian ilmu pengetahuan/teknologi dan pembangunan;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan;

Tugas Sub Bidang Pembangunan

Sub Bidang Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan di Bidang Pembangunan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Tugas Sub Bidang Teknologi

Sub Bidang Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan , kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tupoksi Bidang Pengkajian Masalah Strategis Daerah

1)   Bidang Pengkajian Masalah Strategis Daerah Mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalinkan tugas-tugas penelitian dan pengembangan di bidang pengkajian masalah Strategis Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2)   Bidang Pengkajian Masalah Strategis Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program di bidang kesejahteraan rakyat
  2. Penyiapan program di bidang Pendidikan, kependudukan, tenaga kerja,   sosial dan kesehatan;
  3. Perlaksanaan inventarisasi permasalahan dan perumusan kebijakan perencanaan di bidang pendidikan, kebudayaan, kependudukan, tenaga kerja, sosial dan kesehatan;
  4. Penysunan dokumen perecanaan pembangunan di bidang pendidikan, kebudayaan, kependudukan, tenaga kerja, sosial dan budaya
  5. Pelaksanaan dan percermatan proses penyusunan RAPBD
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program bidang kesejahteraan rakyat;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Balitbang.

Tugas Sub Bidang Ideologi, Politik, Hukum dan HAM

Sub Bidang Ideologi, politik, Hukam dan HAM mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan bidang Ideologi, Polotik, Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Tugas Sub Bidang SDM dan Kemasyarakatan

Sub bidang SDM dan kemsyaraktan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan bidang SDM dan Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku