Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Tupoksi Balitbang

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BALITBANG

Badan Penelitian dan Pengembangan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana memiliki tugas untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana di tersebut diatas Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Merumuskan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  2. Melaksanakan kebijakan daerah dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  3. Melaksanakan koordinasi penyediaan infrastuktur dan pendukung dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  5. Melakukan Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang sosial dan budaya, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  6. Melaksanakan Tugas  lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsinya.