Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera

Terkait HKI, BPP Konsultasi ke Dirjen Kekayaan Intelektual

Terkait HKI, BPP Konsultasi ke Dirjen Kekayaan Intelektual Keterangan Gambar : Kepala BPP Bengkalis Fadhlan Fuad Daulay saat konsutlasi ke Dirjen Kekayaan Intelektual di Jakarta terkait dengan tata cara pengajuan HKI

BENGKALIS – Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kabupaten Bengkalis konsultasi ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta, terkait dengan tata cara pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (27/10/2021).

Disamping Kepala BPP Fadhlan Fuad Daulay, turut bersama-sama ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Kabid Inovasi dan Teknologi, Khaisal Hamid. Selama di gedung Dirjen Kekayaan Intelektual, Kepala BPP diterima oleh Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri, Endar, Kasubdit Kerjasama Universitas, Handi Nugroho dan beberapa staf lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPP Fadhlan Fuad Daulay menyampaikan beberapa tujuan yang ingin mereka sampaikan. Pertama tentang pengenalan hak kekayaan intelektual (HKI), kedua tata cara pengajuan HKI, ketiga rencana kerjasama Dirjen Kekayaan Intelektual dan Pemkab Bengkalis dan advokasi hak kekayaan intelektual di Kabupaten bengkalis pada tahun 2022.

Dalam perbincangan tersebut, pejabat dari Dirjen Kekayaan Intelektual menyambut baik kedatangan BPP Bengkalis dalam rangka konsultasi tentang tata cara pemberian HKI. Secara bergantian, mereka memaparkan seluk beluk HKI mulai  dari awal hingga proses pengajuan HKI. Untuk lebih detail, Dirjen Kekayaan Intelektual menyampaikan, segala informasi terkait hak kekayaan intelektual dapat diakses melalui www.dgip.go.id. ***

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment